Pasal 51
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara. (2) Permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan Format 39 Surat Permohonan Pengurangan Tagihan Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke kas negara, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas dasar pengurangan tagihan. (4) Permohonan pengembalian kelebihan setoran sebagaimana ayat (3) dibuat menggunakan Format 40 Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Setoran tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
