PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 17
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dituangkan dalam laporan. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan Format 8 Laporan Hasil Pemeriksaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e dibuat menggunakan Format 9 Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara Oleh Tim Penyelesaian Kerugian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
