Pasal 14
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk. (2) TPKN memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara; b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara; c. menghitung jumlah Kerugian Negara; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya. (3) Penyusunan kronologis terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat dengan daftar pertanyaan menggunakan Format 7 Daftar Pertanyaan Penyusunan Kronologis Terjadinya Kerugian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
