Pasal 13
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN dapat melibatkan pejabat/pegawai dari satuan kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya. (2) Pembentukan TPKN ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN. (3) Pembentukan TPKN ditetapkan untuk setiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara. (4) Keputusan pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat menggunakan Format 6 Keputusan Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
