Pasal 19
(1) Bawaslu melakukan pembinaan Pengawasan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan Pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan Pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (4) Panwaslu Kecamatan melakukan pembinaan Pengawasan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (4a) Panwaslu LN melakukan pembinaan Pengawasan kepada pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (5) Pembinaan Pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dilakukan dengan cara: a. supervisi; b. koordinasi; c. monitoring; dan d. asistensi.
- Ketentuan Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2024
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAHMAT BAGJA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
