Pasal 18
BAB 2 — TAHAPAN PENYUSUNAN SOP AP
(1) Rancangan SOP AP yang telah dilakukan reviu substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan reviu standar baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b. (2) Reviu standar baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit organisasi di Bawaslu yang melaksanakan fungsi di bidang tata laksana. (3) Reviu standar baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa format SOP AP. (4) Formulir reviu standar baku SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format huruf F yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Catatan hasil reviu standar baku SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format huruf G yang Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
