Pasal 17
BAB 2 — TAHAPAN PENYUSUNAN SOP AP
(1) Hasil reviu substansi rancangan SOP AP di Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c disampaikan kepada unit organisasi di Bawaslu sesuai dengan bidang dan substansi rancangan SOP AP. (2) Unit organisasi di Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan unit organisasi di Bawaslu yang melaksanakan fungsi di bidang tata laksana untuk menindaklanjuti hasil reviu substansi rancangan SOP AP yang dilakukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Catatan hasil reviu substansi SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat sesuai format huruf E yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
