PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pembentukan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. penyusunan; c. penetapan; dan d. pengundangan. (2) Setiap pelaksanaan tahapan pembentukan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan Perancang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
