PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 28
BAB 5 — PENGUNDANGAN
(1) Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Bawaslu harus diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Proses pengundangan Peraturan Bawaslu dan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
