Pasal 67
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Bawaslu memastikan KPU menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada: a. Saksi; dan b. Bawaslu. (2) Bawaslu memastikan KPU MENETAPKAN dan mengumumkan hasil Pemilu
dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, dan anggota DPD berdasarkan
berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional dengan keputusan KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bawaslu memastikan KPU MENETAPKAN dan mengumumkan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan keputusan KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Bawaslu memastikan KPU mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional pada tempat yang mudah diakses oleh masyarakat, media massa, dan/atau website KPU. (5) Bawaslu memastikan KPU memindai dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional pada Hari yang sama setelah proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional, sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu anggota DPR, keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu anggota DPD, keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota melalui Situng.
