Pasal 66
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Bawaslu memastikan formulir sertifikat dan berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditandatangani oleh ketua, anggota KPU dan Saksi yang hadir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal ketua, anggota KPU, dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu memastikan formulir ditandatangani oleh anggota KPU dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani. (3) Bawaslu memastikan KPU mencatat ketua, anggota KPU, dan/atau Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir pernyataan keberatan atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
