Pasal 41
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Bawaslu Provinsi mengajukan keberatan kepada KPU Provinsi dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam formulir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan. (4) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi mengadakan pembetulan pada waktu yang sama terhadap keberatan yang diajukan Saksi atau Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diterima. (5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu Provinsi memberikan rekomendasi. (6) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Provinsi dan Saksi. (7) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi mencatat seluruh kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Provinsi dalam formulir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
