Pasal 28
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan pada waktu yang sama terhadap keberatan yang diajukan Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diterima. (5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi. (6) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten/Kota. (7) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota mencatat seluruh kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
