Pasal 20
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada: a. Saksi; b. Panwaslu Kecamatan; dan c. KPU Kabupaten/Kota. (2) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Calon Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat daerah kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK di tingkat daerah kecamatan selama 7 (tujuh) Hari. (3) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyampaikan
formulir sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS, sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap kelurahan/desa, dan berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dipindai ke dalam Situng pada hari yang sama setelah proses pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan selesai. (4) Panwaslu Kecamatan memastikan kesesuaian data dan ketepatan waktu pengiriman salinan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang dilakukan kepada PPK kepada KPU Kabupaten/Kota.
