Pasal 19
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Panwaslu Kecamatan memastikan PPK segera menyerahkan dan mencatatkan ke dalam formulir penyampaian berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan masing-masing kotak suara dalam keadaan tersegel setelah selesai Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU Kabupaten/Kota yang terdiri atas: a. kotak suara berita acara pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam wilayah daerah kecamatan; b. kotak suara sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara dari seluruh TPS dalam wilayah daerah kecamatan; c. kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah daerah kelurahan/desa atau sebutan lain yang berisi formulir sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah daerah kecamatan yang berisi formulir berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, dan catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, berita acara hasil pemungutan dan Penghitungan Suara dari PPS, undangan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, tanda terima penyerahan salinan berita acara sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, dan daftar hadir peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. kotak suara daftar pemilih dan daftar hadir pemilih di TPS dari seluruh TPS dalam wilayah daerah kecamatan; dan f. salinan formulir sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara dari seluruh TPS, dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap daerah
kelurahan/desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
