PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
JDIH di Lingkungan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di Lingkungan Bawaslu; b. menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama
Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum di Lingkungan Bawaslu; dan d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
