PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di...
Pasal 11
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Bawaslu wajib mempersiapkan sarana dan pra sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pengelolaan JDIH dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
