PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Keanggotaan pengawas Pemilihan yang melaksanakan pengawasan Pemilihan di Aceh terdiri atas: a. Panwaslih Aceh berjumlah 5 (lima) orang; b. Panwaslih Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang; c. Panwaslih Kecamatan berjumlah 3 (tiga) orang; d. PPL di setiap gampong atau nama lain berjumlah 1 (satu) orang; dan e. Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) orang di setiap TPS. (2) Keanggotaan Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, dan Panwaslih Kecamatan dibentuk dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus).
