Pasal 42
(1) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai tingkatan sebagaimana tercantum dalam formulir pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahakan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini. (2) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Pengawas Pemilu. (3) Penerusan Laporan dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi 5 (lima) hari waktu penanganan pelanggaran pemilu. (4) Penerusan laporan dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan berkas pelanggaran dan hasil kajian terhadap pelanggaran.
Pasal II
Kata Pemilu dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini termasuk juga sebagai Pemilihan.
Pasal III
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2015 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
