PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
Sosialisasi dan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c dilakukan oleh Pengawas Pemilu kepada peserta Pemilu, instansi terkait, dan/atau masyarakat melalui: a. siaran pers; b. penerbitan media informasi; c. media elektronik; d. penerbitan buku saku; dan e. metode lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan.
