PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh Pengawas Pemilu kepada instansi dan lembaga terkait dan/atau pemantau Pemilu dengan cara: a. rapat koordinasi; dan b. korespondensi.
