PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD melakukan pengawasan secara langsung terhadap laporan Dana Kampanye meliputi: a. laporan awal ; dan b. laporan transaksi pengeluaran dan penerimaan dimulai dari masa kampanye rapat umum hingga berakhirnya masa kampanye tersebut. (2) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memeriksa dokumen yang menjadi obyek pengawasan guna memastikan kelengkapan kebenaran, keakuratan serta keabsahan data; dan b. melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait dalam hal terdapat indikasi awal pelanggaran.
