Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD melakukan pengawasan terhadap ketersediaan RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap penyampaian RKDK yang disampaikan oleh peserta Pemilu. (2) Pengawasan terhadap pelaporan RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b difokuskan pada aspek: a. saldo awal yang dilaporkan; b. sumber dana; c. ketepatan waktu penyampaian laporan RKDK; dan d. penggunaan RKDK yang terpisah dari rekening partai politik dan/atau Anggota DPD. (3) Pengawasan terhadap kebenaran RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c difokuskan pada sumber perolehan saldo awal dan rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum pembukuan rekening khusus dana kampanye.
