PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 104
BAB 9 — ESELONISASI
(1) Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.b. (2) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi adalah jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. www.djpp.kemenkumham.go.id
