PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum...
Pasal 28
BAB 8 — PENDANAAN
Segala biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran dibebankan pada DIPA Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.
