Pasal 27
BAB 7 — SUPERVISI DAN PELAPORAN
(1) Kepala Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran menyampaikan laporan pengawasan kepada Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; b. laporan insidentil atau khusus; dan c. laporan akhir.
(3) Laporan periodik dan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b memuat: a. laporan hasil kegiatan pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran; dan b. permasalahan pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran. (4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat: a. laporan hasil kegiatan pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran; b. permasalahan pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran; dan c. rekomendasi pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran.
