PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 9
BAB 3 — KEWENANGAN PEMBENTUKAN
(1) Anggota Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. (2) Anggota Panwaslu Kecamatan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan. (4) Anggota Panwaslu LN dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik INDONESIA.
