Pasal 7
BAB 2 — KEANGGOTAAN DAN PERSYARATAN
Syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS meliputi:
a. Warga Negara INDONESIA; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak; e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; f. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; g. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; h. berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; i. telah mengundurkan diri dari partai politik sedikitnya 5 tahun pada saat mendaftar. j. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; k. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
l. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; m. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. n. bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
