Pasal 37
(1) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaiaan sengketa proses Pemilu dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan pihak terkait.
(2) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. kepala putusan yang terdiri dari lambang garuda, nama lembaga, putusan, nomor registrasi, kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”; b. identitas Pemohon dan Termohon; c. permohonan Pemohon; d. jawaban Termohon; e. tanggapan pihak terkait; f. bukti; g. keterangan saksi, ahli, dan/atau lembaga pemberi keterangan; h. pertimbangan hukum yang terdiri atas:
- kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
- kedudukan hukum;
- tenggang waktu pengajuan Permohonan;
- pokok permohonan; dan 5) kesimpulan; dan i. amar Putusan.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2018
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABHAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
