Pasal 10
(1) Pemohon, Termohon, dan/atau pihak terkait dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dalam mengajukan Permohonan. (2) Pemohon, Termohon, dan/atau pihak terkait dapat didampingi oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dalam proses Mediasi. (3) Pemohon, Termohon, dan/atau pihak terkait dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dalam proses Adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu. (4) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus didaftarkan di Sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat mengajukan permohonan, proses Mediasi, atau proses Adjudikasi penyelesaian sengketa di Pengawas Pemilu. (5) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
