PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 49
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Peraturan Badan ini, penyebutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dimaknai sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum.
