Pasal 13
BAB 4 — PERMOHONAN SENGKETA
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diajukan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA dituangkan dalam formulir Model PSPP 01 dengan memuat: a. identitas Pemohon yang terdiri atas nama Pemohon, alamat Pemohon, dan nomor telepon atau faksimile dengan dilampiri fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan lainnya yang sah; b. identitas Termohon yang terdiri dari: nama Termohon, alamat Termohon, dan nomor telepon atau faksimile; c. uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa proses Pemilu; d. kedudukan hukum Pemohon dalam penyelenggaraan Pemilu; e. kedudukan hukum Termohon dalam penyelenggaraan Pemilu; f. uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan Permohonan; g. penyebutan secara lengkap dan jelas objek sengketa proses Pemilu yang memuat kepentingan langsung Pemohon atas penyelesaian sengketa proses Pemilu dan masalah/objek yang disengketakan;
h. uraian alasan Permohonan sengketa proses Pemilu berupa fakta yang disengketakan yang disertai dengan uraian bukti yang akan diajukan; dan i. hal yang dimohonkan untuk diputus. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon atau kuasa hukumnya disertai bukti dibuat dalam 4 (empat) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi materai dan 3 (tiga) rangkap salinan serta dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dengan format word yang disampaikan dalam unit penyimpanan data. (3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam daftar bukti sesuai dengan uraian Permohonan tertulis. (4) Dalam hal Permohonan diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan Permohonan tidak dapat diterima. (5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dalam hal Permohonan tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menggunakan formulir model PSPP 06.
