Pasal 5
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Dalam hal penyerahan kotak suara tidak dapat dilakukan pada hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS menyerahkan kepada PPK paling lama 3 (tiga) hari setelah pemungutan suara. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan penyerahan kotak suara yang tidak dapat dilakukan pada hari yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan karena: a. keadaan geografis; b. jarak tempuh; c. cuaca; dan/atau d. ketersediaan transportasi, yang kurang memadai. (3) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi terjaga, aman, dan utuh dengan tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak rusak, tidak menghitung surat suara, dan tidak hilang. (4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir Model A. (5) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
