Pasal 4
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
Pengawasan penyampaian hasil penghitungan suara di tingkat kelurahan/desa, Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan: a. PPS mengumumkan hasil penghitungan suara dengan menggunakan formulir Model C.Hasil-KWK dari seluruh TPS di wilayah kerjanya pada tempat yang mudah diakses oleh masyarakat, selama 7 (tujuh) hari;
b. kesesuaian hasil penghitungan suara dalam formulir Model C.Hasil-KWK sesuai dengan hasil pengawasan di TPS pada saat penghitungan suara; c. PPS membuat surat pengantar penyampaian kotak suara terkunci dan tersegel yang berisi dokumen hasil Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS; dan d. PPS meneruskan kotak suara yang masih tersegel dari seluruh TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara dengan pengawalan dari Kepolisian setempat.
