PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN...
Pasal 28
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi yang telah ditanda tangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada: a. Saksi; dan b. Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memastikan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan kesesuaian data dan ketepatan waktu pengiriman salinan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK yang dilakukan kepada KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi.
