Pasal 26
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil rekapitulasi dalam formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan. (4) Dalam hal keberatan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota mengadakan pembetulan pada waktu yang sama. (5) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Panwaslu Kecamatan bersama Bawaslu Kabupaten/Kota dan Saksi.
(6) Dalam hal masih terdapat keberatan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan.
