PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN...
Pasal 25
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan keberatan sebagaimana formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang sudah diselesaikan; dan/atau b. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang belum diselesaikan. (3) Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyampaikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi terhadap adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
