Pasal 19
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan membagi jumlah kecamatan atau nama lainnya dalam wilayah kerja PPK. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Ketua KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat undangan kepada Saksi, Bawaslu Kabupaten/Kota, PPK dan Sekretariat PPK paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dengan mencantumkan: a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; b. tempat pelaksanaan rapat; c. jadwal acara rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Kabupaten/Kota; d. masing-masing Pasangan Calon dapat mengajukan Saksi paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; e. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon; f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota; dan g. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat.
