Pasal 33
BAB 7 — PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan sebagai berikut: a. surat suara yang dikirim melalui pos dan KSK sesuai dengan pemberitahuan Pemilih; b. jumlah surat suara sesuai dengan jumlah suara yang diterima tidak melebihi dengan surat suara yang dikirim melalui pos dan KSK; dan c. jumlah surat suara yang diterima melalui pos dan KSK sesuai dengan jumlah pemilih yang memberitahukan kepada PPLN akan menyampaikan surat suara melalui pos dan KSK. (2) Dalam mengawasi pemberian suara melalui KSK, Pengawas Pemilu Luar Negeri melaksanakan pengawasan dengan ketentuan: a. Pengawas Pemilu Luar Negeri berada di tempat di mana KSK ditempatkan; dan b. Pada saat KSK dibawa oleh PPLN atau petugas lain yang ditunjuk oleh PPLN maka pada saat pengambilan atau penjemputan surat suara, PPLN atau petugas lain yang ditunjuk ikut dalam pengambilan atau penjemputan surat suara. (3) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan PPLN telah mengantarkan KSK paling lama 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dan mengambil KSK kembali paling lama 1 (satu) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara dilaksanakan.
