PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Pasal 32
BAB 7 — PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Panwaslu LN memastikan KPPSLN menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah pemungutan suara di TPSLN. (2) Panwaslu LN mengawasi penyerahan kotak suara dari KPPSLN kepada PPLN.
(3) Panwaslu LN memastikan tempat penyimpanan kotak suara terjamin keamanannya.
