Pasal 30
BAB 7 — PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Panwaslu LN ikut memeriksa dan mencatat apabilah terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPTLN, DPTbLN dan DPKLN yang akan menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan identitas yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Panwaslu LN memastikan agar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan surat suara. (3) Dalam hal surat suaranya telah habis, Panwaslu LN melakukan pencatatan di dalam formulir tersedia dan meminta kepada KPPSLN untuk memfasilitasi pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya. (4) Dalam hal pemilih diarahkan untuk menggunakan hak pilihnya ke TPSLN lain yang terdekat yang masih tersedia surat suara, Panwaslu LN memastikan TPSLN lain yang terdekat itu masih dalam satu wilayah PPLN sesuai dengan alamat tempat tinggal pemilih yang tercantum dalam Paspor atau Identitas Lain yang sah.
