PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Pasal 29
BAB 7 — PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Panwaslu LN mencatat di dalam formulir apabila terdapat pemilih menerima surat suara yang rusak. (2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu LN mengingatkan kepada KPPSLN untuk memberikan surat suara pengganti.
