Pasal 19
BAB 7 — PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Panwaslu LN mencermati Pemilih yang berhak mengikuti Pemungutan Suara di TPSLN. (2) Dalam hal Panwaslu LN menemukan adanya pihak yang tidak berhak memberikan suaranya di TPSLN, pada saat itu juga menyampaikan kepada PPSLN untuk tidak mengizinkan yang bersangkutan memberikan suara. (3) Panwaslu LN mengumpulkan data dan/atau informasi terkait pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan hanya menggunakan paspor atau identitas lain dan keterangan dari Kantor Perwakilan Republik INDONESIA. (4) Panwaslu LN 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara telah memiliki jumlah dan daftar pemilih karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPSLN asal tempat Pemilih terdaftar dalam DPTLN dan memberikan suara di TPSLN lain.
