PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Pasal 18
BAB 7 — PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri meliputi: a. jumlah warga negara INDONESIA yang menggunakan hak pilihnya; b. mobilisasi warga negara INDONESIA atau bukan warga negara INDONESIA untuk memberikan suara; c. pemilih yang tidak terdaftar dalam DPTLN yang memberikan suara; d. pemberian suara melalui KSK dan pos; e. penggelembungan jumlah suara kepada Pasangan Calon tertentu;
f. pengisian dan pencatatan formulir hasil penghitungan suara; dan g. penyelesaian keberatan pada saat proses penghitungan suara.
