PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk memastikan: a. kebenaran, ketepatan, dan keabsahan syarat dukungan calon dan proses pencalonan; b. transparansi proses penyusunan DCS dan DCT; dan c. kemudahan masyarakat dan peserta Pemilu untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS dan DCT.
