PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengawasan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi: a. syarat dukungan yang terdiri atas:
- penyerahan syarat dukungan;
- verifikasi syarat dan sebaran dukungan;
- perbaikan syarat dukungan;
- Verifikasi Faktual syarat dukungan; dan
- rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual; b. pencalonan yang terdiri atas:
- pendaftaran calon;
- verifikasi syarat calon dan pencalonan;
- perbaikan syarat dukungan calon;
- Verifikasi Faktual syarat dukungan calon;
- rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual;
- penetapan DCS; dan
- penetapan DCT. (2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan terhadap masukan dan tanggapan masyarakat sebelum penetapan DCT.
