PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas di Lingkungan...
Pasal 7
BAB 2 — LOGO DAN PATAKA
(1) Pataka Pengawas Pemilihan Umum dapat dipergunakan dalam: a. upacara pelantikan dan serah terima jabatan Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota; b. upacara pelantikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan/Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa/Pengawas Tempat Pemungutan Suara/Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri; dan c. upacara pelantikan dan/atau serah terima jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. (2) Pataka atau Panji Pengawas Pemilihan Umum dapat dibuat dalam bentuk replika yang dapat digunakan sebagai cinderamata.
