PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas di Lingkungan...
Pasal 23
BAB 4 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Lencana Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota dipakai pada semua jenis Pakaian Dinas untuk Pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil dan nonpegawai negeri sipil. (2) Lencana Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan logam. (3) Lencana Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai di dada sebelah kanan bagi pegawai negeri sipil dan di dada sebelah kiri bagi nonpegawai negeri sipil.
