PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas di Lingkungan...
Pasal 18
BAB 3 — PAKAIAN DINAS
(1) Pakaian sipil lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dipakai pada upacara resmi kenegaraan atau bepergian resmi ke luar negeri. (2) Pakaian sipil lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pakaian sipil lengkap pria:
- jas berwarna gelap;
- celana panjang berwarna sama; dan
- kemeja dengan dasi; b. pakaian sipil lengkap wanita:
- jas berwarna gelap;
- rok di bawah lutut berwarna sama; dan
- kemeja dengan dasi; dan c. pakaian sipil lengkap wanita berjilbab dan/atau hamil dengan model menyesuaikan dan berwarna sama.
