PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas di Lingkungan...
Pasal 17
BAB 3 — PAKAIAN DINAS
(1) Pakaian sipil harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, dipakai untuk bekerja sehari-hari maupun untuk keperluan lainnya yang bersifat umum bagi Ketua dan Anggota Bawaslu/Bawaslu Provinsi, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama. (2) Pakaian sipil harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pakaian sipil harian pria:
- safari dan celana panjang berwarna sama;
- baju berkerah kemeja; dan
- sepatu pantovel; b. pakaian sipil harian wanita:
- safari dan rok di bawah lutut, berwarna sama;
- baju berkerah kemeja; dan
- sepatu pantofel; dan
c. pakaian sipil harian wanita berjilbab dan/atau hamil dengan model menyesuaikan dan berwarna sama.
